Camat Sekaligus Pj Kades di Bantaeng Jarah Uang Rakyat, Ustaz Das’ad Latif: Sudah Kaya dan Terhormat, Akhirnya Jadi Hina

  • Bagikan
Ustaz Das'ad Latif

Kata Andri, total DD dan ADD yang dikuasai secara pribadi oleh tersangka sebesar Rp1.205.000.000.

"Padahal pada Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan, pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilakukan melalui rekening kas Desa pada bank Sulselbar cabang Bantaeng," tegas Andri.

Andri menuturkan bahwa perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Bukan hanya itu, Pasal yang menjerat tersangka juga dilapisi dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Ancaman hukum pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana dengan paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan