Ferdinand Bilang Jokowi Penuhi Syarat sebagai Tersangka, Rismon Sianipar Dorong Polisi Kerja Profesional

  • Bagikan
Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean

"Semua unsurnya terpenuhi, barang siapa dengan sengaja, di situ barang siapanya Jokowi, dengan sengaja menyampaikan itu," tambahnya.

Dikatakan Ferdinand, yang disampaikan Jokowi mengenai Kasmudjo pada 2017 lalu dibantah mentah-mentah oleh sang mantan Dosen.

"Ternyata kan yang disampaikan tentang pak Kasmudjo adalah pembimbing skripsinya kan dibantah pak Kasmudjo sekarang," Ferdinand menuturkan.

Berkaca pada keterangan Kasmudjo dalam video Rismon, Jokowi bisa dikatakan telah menyebarkan informasi yang tidak benar.

"Bahkan pada saat menyampaikan itu Jokowi masih menggunakan pin Garuda, simbol kepresidenan negara di dadanya, di jasnya," tukasnya.

"Dia menggunakan jabatannya waktu itu untuk menyebarluaskan berita bohong," sambung dia.

Kata Ferdinand, secara hukum pidana unsur-unsurnya terpenuhi bahwa Jokowi memang dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang tidak benar terkait dirinya.

"Saya prihatin sekali Presiden berani terbuka berbohong seperti itu. Soal laporan itu saya pikir kalau Kepolisian benar-benar bekerja profesional, maka Jokowi harus jadi tersangka," imbuhnya.

Persoalannya, kata Ferdinand, pihak Kepolisian berani atau tidak menjadikan Jokowi sebagai tersangka.

"Saya perhatikan Polisi dalam kondisi terjepit sekarang ini mengurusi soal Jokowi," terang Jokowi.

Ferdinand bilang, laporan Jokowi di Polda Metro Jaya dan Rismon di Polda DIY masing-masing memiliki potensi naik ke penyidikan dan menjadikan para terlapor tersangka.

"Saya sekali lagi mengatakan bahwa laporan Rismon itu memenuhi unsur untuk menetapkan Jokowi sebagai tersangka," kuncinya. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan