FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Harapan besar disampaikan oleh loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah terhadap hukuman Tom Lembong.
Saat ini untuk sidang mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang tersandung perkara dugaan korupsi impor gula akan memasuki babak akhir.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap Tom pada Jumat, 18 Juli 2025 mendatang.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Geisz Chalifah menyampaikan harapan besarnya.
Ia menyebut kasus ini sejak awal sudah sarat kepentingan politik dan tidak murni persoalan hukum.
“Bila tak ada campur tangan iblis.
Secara akal sehat dan nurani kebenaran,” tulisnya dikutip Rabu (16/7/2025).
Geisz pun berharap untuk sidang yang berlangsung hari Jumat mendatang Tom Lembong bisa divonis bebas.
Dan menurutnya vonis bebas yang diberikan ke Tom Lembong wajib dilakukan.
“Tom Lembong wajib dibebaskan pada keputusan Hakim hari jum'at nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman penjara.
Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan
Adapun Tom Lembong dijatuhi tuntutan selama tujuh tahun dengan denda sebesar Rp 750 juta.