Istri Zulkarnaen Klaim Jadi Tersangka karena Penyidik Gagal “Tukar Kepala” dengan Budi Arie

  • Bagikan
Adriana Angela Brigita, istri dari Zulkarnaen Apriliantony yang merupakan terdakwa kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dia lalu menyarankan agar Tony tidak mencantumkan pernyataan itu dalam BAP karena tidak ingin menyeret pihak yang tak bersalah.

Setelahnya, Tony dibawa ke ruang penyidik. Brigita tak mengetahui apa yang dibahas, namun setelah itu ia kembali menjalani BAP hingga pukul 04.00 WIB. Ia kemudian diminta membaca ulang BAP dan menerima surat penahanan.

“Saat itu hati saya hancur sehancur-hancurnya. Kenapa saya bisa jadi tersangka? Saya baru baca dua atau tiga lembar, saya langsung dijadikan tersangka,” ujar istri Toni.

“Saat itu hal yang saya lakukan adalah melempar semua BAP saya ke pengacara saya, 'kenapa bisa kayak begini?'.Dengan hati saya yang hancur, saya cuma bisa menangis, saya kecewa, saya sakit hati. Saya menandatangani BAP itu semua tanpa saya membaca kembali,” tambahnya sambil kembali menangis.

Brigita juga menuding bahwa BAP-nya telah dimanipulasi. Ia baru menerima salinan BAP dari jaksa bulan lalu.

“Kami baru mendapatkan BAP pada saat permintaan pada jaksa. Bapak-bapak jaksa memberikan BAP kami. Dan sebelumnya kami meminta BAP tidak pernah diberikan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, para terdakwa terbagi menjadi lima kluster, yaitu koordinator, pegawai Kementerian Komdigi, Agen, penyetor uang, dan penampung uang.

Klaster koordinator penjagaan situs judol dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua, misalnya, terdiri dari eks pegawai Kominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan