Klaster ketiga adalah agen situs judol. Terdakwanya adalah Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat adalah penyetor uang, dengan terdakwa Ana dan Budiman Salim. Mereka berperan mentransfer sejumlah uang kepada para terdakwa agar situs judi tidak diblokir.
Terakhir, klaster tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau penampung hasil dari perlindungan situs judol. Terdakwanya adalah Adriana Angela Brigita selaku istri Zulkarnaen Apriliantony, serta Darmawati yang merupakan istri Muhrijan.
Dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)