Oleh sebab itu, langka teknis terkait pembangunan jalanya PSEL masih menunggu regulasi yang jelas agar mengatur pengerjaan pyoyek tersebut, hal itu tujuanya untuk menghindari persoalan di kemudian hari.
"Ada (Perpres) baru yang sedang disiapkan, di dalamnya akan mengatur teknis dan skema pelaksanaan. Tentu saja, setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda, sehingga kita menunggu petunjuk teknisnya agar pelaksanaan PSEL bisa disesuaikan secara optimal," jelasnya.
Program PSEL merupakan inisiatif strategis yang menggabungkan pengelolaan lingkungan dan pembangunan energi ramah lingkungan.
Kehadiran Wali Kota Munafri dalam rakor menandakan keseriusan dan kesiapan Makassar menjadi bagian dari transformasi tata kelola persampahan di Indonesia menuju sistem yang lebih modern dan berkelanjutan.
Munafri menambahkan, Pemkot Makassar akan patuh dan sigap menindaklanjuti setiap keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Apapun keputusannya, kami akan ikut dan siap menjalankan sesuai regulasi yang ditetapkan," tuturnya.
"Prinsipnya, kami ingin bergerak cepat dan efisien untuk menjawab tantangan lingkungan sekaligus mendukung ketahanan energi nasional," tambah politisi Golkar itu.
Sedangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pemerintah pusat tengah memfinalisasi pengganti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 2018 yang akan menjadi dasar hukum baru pelaksanaan PSEL.
"Keppres yang baru ini akan memuat mekanisme pelaksanaan PSEL secara nasional," ujarnya.