FAJAR.CO.ID, PALEMBANG -- Sidang kasus penembakanyang mengakibatkan tiga orang anggota polisi tewas di Way Kanan, Lampung, memasuki tahap tuntutan.
Oditur Militer 1-05 Palembang akhirnya menuntut Kopda Bazarsya dengan tuntutan hukuman mati.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.
Berdasar pembuktian sidang dan dakwaan, terdakwa oditur menilai Pelaku layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.
"Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar, Senin (21/7).
Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsya terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain. Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.
Oditur menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI di Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam khususnya Kodam II Sriwijaya pada umumnya.
"Lalu akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan," ungkap Darwin.
Sepanjang Oditur Militer membacakan tuntutan terdakwa Kopda Bazarsya terlihat tetap berdiri tegap dan tidak terlihat menangis atau pasrah.