Dinilai Lampaui Wewenang Jutaan Blokir Rekening Nganggur, Hadi Saputra: PPATK Hanya Lembaga Intelijen, Bukan Penegak Hukum

  • Bagikan
Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Foto: PPATK.go.id)

Setelah formulir diisi, PPATK bersama pihak bank akan melakukan verifikasi dan peninjauan terhadap data yang masuk. Proses ini memerlukan waktu sekitar lima hari kerja. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian atau data belum lengkap, waktu penanganan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan