5 Pemain Judol Sukses Rugikan Bandar Malah Ditangkap Aparat, Warganet: Kok Polisi Tahu, Siapa yang Lapor?

  • Bagikan
Ilustrasi judol

FAJAR.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penangkapan lima pelaku judi online di Yogyakarta oleh Polda DIY memunculkan berbagai reaksi publik.

Salah satu komentar yang ramai dibicarakan datang dari akun parodi bernama Ardy Marta (@MartaArdy), yang menyindir soal logika penangkapan para pemain "judol" alias judi online.

Dalam unggahannya di platform X, Ardy menyinggung kejanggalan dalam narasi penangkapan yang dilabeli sebagai sindikat judol.

Ia menyebut, para pelaku bukanlah bandar, melainkan pemain judi online yang berhasil mengakali sistem permainan sehingga merugikan pihak penyedia.

“Polisi tangkap sindikat Judol. Disclaimer, mereka bukan bandar, tapi pemain Judol dengan sistem canggih dan menipu server-server Judol," ujarnya, dikutip Kami (7/8/2025).

"Bandar judolnya rugi banyak, lalu? Kok polisi tahu? Siapa yang lapor?, tambahnya.

Komentar tersebut dilontarkan Ardy terkait penangkapan oleh Polda DIY yang menyebut lima pelaku diamankan dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Yogyakarta.

Karena yang ditangkap merupakan pemain yang justru merugikan bandar, maka muncul dugaan siapa yang sebenarnya melapor ke pihak kepolisian.

“Pemain Judol kalau kalah terus, aman. Eh pas menang banyak ditangkap," timpalnya.

Sebelumnya, lima orang yang tergabung dalam sebuah jaringan perjudian online dibekuk oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) setelah terungkap memanfaatkan celah pada sistem situs-situs judi online untuk mendapatkan keuntungan besar.

Aksi mereka diketahui menipu para bandar judi melalui manipulasi sistem dan eksploitasi bonus promosi, yang menghasilkan omzet bersih hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya.

Komplotan ini diketahui meraup keuntungan sekitar Rp50 juta per bulan sejak akhir 2024.

Mereka memanfaatkan sistem bonus dari berbagai situs judi daring yang sedang gencar melakukan promosi.

Modusnya adalah bermain curang dan terus membuat akun baru agar peluang menang tetap tinggi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Saprodin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada 10 Juli 2025 di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Bantul.

Langkah ini dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat tentang aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa proses pembongkaran jaringan dan pengumpulan barang bukti memakan waktu hampir dua minggu.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap lima tersangka dengan inisial RDS, EN, dan DA yang berasal dari Bantul, serta NF dari Kebumen dan PA dari Magelang. Dari kelima orang ini, RDS disebut sebagai dalang utama.

Ia berperan sebagai penyedia fasilitas dan modal, serta bertugas mencari situs-situs judi dengan sistem bonus yang bisa dimanfaatkan.

RDS juga merekrut rekan-rekannya untuk bermain menggunakan identitas yang telah dimanipulasi.

Sementara itu, empat anggota lainnya berfungsi sebagai operator.

Mereka diwajibkan membuat sedikitnya sepuluh akun baru setiap hari dan mengoperasikan total 40 akun yang aktif, guna mengejar kemenangan dari promosi cepat yang ditawarkan sejumlah situs.

Akun lama yang sudah tidak menghasilkan keuntungan akan langsung diganti dengan akun baru. Setiap operator menerima bayaran tetap sekitar Rp1,5 juta per bulan. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan