Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN.
Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu sendiri akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima ketika menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.
Sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu ini berasal dari lar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila mengacu pada upah minimum, maka berikut ini adalah bocoran atau perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu 2025, meliputi:
Aceh: Rp3.685.615
Sumatera Utara: Rp2.992.599
Sumatera Barat: Rp2.994.193
Sumatera Selatan: Rp3.681.570
Kepulauan Riau: Rp3.623.653
Riau: Rp3.508.775
Lampung: Rp2.893.069
Bengkulu: Rp2.670.039
Jambi: Rp3.234.533
Bangka Belitung: Rp3.876.600
Banten: Rp2.905.119
Jakarta: Rp5.396.760
Jawa Barat: Rp2.191.232
Jawa Tengah: Rp2.169.348
Jawa Timur: Rp2.305.984
DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
Bali: Rp2.996.560
Maluku Utara: Rp3.408.000
Maluku: Rp3.141.699
Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Gorontalo: Rp3.221.731
Sulawesi Barat: Rp3.104.430