Bonus Manajemen BUMN Dipangkas Senilai Rp8 Triliun per Tahun

  • Bagikan
Rosan Perkasa Roeslani

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengumumkan terkait Perizinan dan Pangkas Beban Bonus Manajemen BUMN

Lewat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan analisisnya soal kebijakan ini.

Ia menyebut ini sebagai langkah untuk penghematan anggaran dari pemberian tantiem dan bonus kepada manajemen perusahaan

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (06/08/2025).

Rosan menjelaskan bahwa analisis menyeluruh terkait kebijakan penghematan anggaran dari pemberian tantiem dan bonus kepada manajemen perusahaan telah disampaikan kepada Kepala Negara.

Untuk kebijakan persoalan Perizinan dan Pangkas Beban Bonus Manajemen BUMN juga sudah disampaikan lewat surat edaran.

“Penghematannya itu, dari yang kita lakukan itu conservatively sekitar Rp8 Triliun per tahun. Jadi kajiannya kita bikin lengkap,” kata

Rosan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah penghematan melalui surat edaran terkait pemberian tantiem dan bonus bagi jajaran Komisaris dan Direksi,” paparnya.

“Saya hanya melaporkan penghematan yang kita lakukan dari surat yang kami terbitkan, yang terhadap tantiem dan bonus untuk Board of Commissioners atau Komisaris, dan juga untuk Direksi yang berhak mendapatkan, manajemen yang berhak mendapatkan tantiem atau bonus sesuai dengan kinerja perusahaannya,” tuturnya.

Selain soal penghematan, Rosan juga memaparkan perkembangan deregulasi perizinan yang dilakukan Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan