"Kalau itu tidak terjadi, ya tidak bisa disebut OTT. Tapi berita yang disampaikan Pak Johanis Tanak menyebut demikian. Saya nyatakan, itu tidak benar," tegasnya lagi.
Ia lagi-lagi menyayangkan bahwa seringkali penegakan hukum didramatisasi, dimainkan oleh institusi yang semestinya berjalan objektif.
"Kenapa penegakan hukum harus dijadikan drama? Sangat disayangkan kalau drama ini dimainkan oleh institusi yang mestinya objektif, tapi malah menimbulkan tanda tanya, apa maksud dan tujuannya?" tanyanya.
Kalau memang Abdul Aziz menjadi target penegakan hukum, penegak hukum tentu bisa memanggilnya secara resmi. Bisa dimintai keterangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Itu bagian dari prosedur hukum," pungkas Sahroni. (*)