Pemerintah Beri Deadline, Honorer Wajib Diusulkan Jadi PPPK Sebelum Akhir Oktober

  • Bagikan
Ilustrasi ASN, PPPK, dan tenaga honorer

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabar penting bagi tenaga honorer seluruh Indonesia. Pemerintah pusat, melalui Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), resmi menetapkan batas waktu pengusulan honorer menjadi PPPK paling lambat hingga 31 Oktober 2025.

Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa seluruh honorer kategori R2 dan R3 harus segera diusulkan oleh pemerintah daerah untuk diangkat sebagai PPPK penuh atau paruh waktu, sesuai ketersediaan formasi.

“Ini adalah momentum penting. Kalau sampai lewat dari Oktober, maka skema afirmasi tidak lagi berlaku. Tahun depan seleksi kembali lewat jalur umum,” tegas Zudan.

Menurut Zudan, ada dua skema pengangkatan yang ditawarkan.

Pertama, PPPK Paruh Waktu, khusus untuk mereka yang pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK namun gagal mendapat formasi, tapi sudah terdata di BKN.

Kedua, PPPK Penuh Waktu, diperuntukkan bagi honorer dengan formasi yang tersedia dan siap menjalankan tugas secara penuh.

Adapun prioritas utama diberikan kepada R1 (peserta lulus seleksi dan lengkap datanya), diikuti oleh R2 (eks honorer K2) dan R3 (non-ASN yang telah masuk database BKN).

Sementara kelompok R4 dan R5 masih menunggu dan tidak menjadi prioritas karena belum dianggap mendesak secara kebutuhan.

Zudan juga mengingatkan, jika Pemda lambat mengusulkan, maka proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK PPPK bisa terhambat.

Bahkan, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap honorer bisa saja terjadi, terutama di daerah yang sangat bergantung pada tenaga honorer pendidikan dan kesehatan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan