"Bukankah bukti2 sudah ada dan datang langsung ke aparat?," kuncinya.
Sebelumnya, lima orang yang tergabung dalam sebuah jaringan perjudian online dibekuk oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) setelah terungkap memanfaatkan celah pada sistem situs-situs judi online untuk mendapatkan keuntungan besar.
Aksi mereka diketahui menipu para bandar judi melalui manipulasi sistem dan eksploitasi bonus promosi, yang menghasilkan omzet bersih hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Komplotan ini diketahui meraup keuntungan sekitar Rp50 juta per bulan sejak akhir 2024.
Mereka memanfaatkan sistem bonus dari berbagai situs judi daring yang sedang gencar melakukan promosi.
Modusnya adalah bermain curang dan terus membuat akun baru agar peluang menang tetap tinggi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Saprodin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada 10 Juli 2025 di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Bantul.
Langkah ini dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat tentang aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa proses pembongkaran jaringan dan pengumpulan barang bukti memakan waktu hampir dua minggu.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap lima tersangka dengan inisial RDS, EN, dan DA yang berasal dari Bantul, serta NF dari Kebumen dan PA dari Magelang. Dari kelima orang ini, RDS disebut sebagai dalang utama.
Ia berperan sebagai penyedia fasilitas dan modal, serta bertugas mencari situs-situs judi dengan sistem bonus yang bisa dimanfaatkan.