PPATK Blokir 122 Juta Rekening Tidak Aktif, Ini Alasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali

  • Bagikan
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (Baju putih)

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa data tersebut berasal dari laporan bank sejak Februari 2025.

Setelah diterima, pihaknya melakukan pengelompokan berdasarkan lama tidak aktifnya akun, dari satu tahun hingga lebih dari lima tahun.

Proses penelusuran itu juga mendapati bahwa sebagian besar data pemilik sudah tidak relevan atau belum diperbarui dalam waktu lama.

Langkah ini juga, secara tidak langsung, membantu keluarga atau ahli waris menemukan simpanan dari anggota keluarganya yang telah meninggal dunia dan belum diketahui keberadaannya.

PPATK menegaskan bahwa tindakan tersebut bersifat sementara, dan dana nasabah tetap aman.

“Kita buka ruang yang sangat luas untuk mengaktifkan kembali rekening dormant yang kita blokir, uangnya tetap ada,” ujar Fithriadi.

Bagi masyarakat yang terdampak, berikut langkah yang bisa dilakukan untuk reaktivasi akun:

  1. Datangi Bank Anda: Segera kunjungi cabang tempat Anda membuka rekening.
  2. Bawa Dokumen Identitas: Siapkan KTP dan buku tabungan.
  3. Perbarui Data Nasabah: Ikuti proses verifikasi melalui Customer Due Diligence.
  4. Lakukan Aktivitas Keuangan: Setelah akun aktif kembali, segera lakukan transaksi agar status rekening tetap terjaga.
    (Wahyuni/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan