Gaji Pensiunan Naik 12 Persen, Ini Rincian Terbarunya untuk Semua Golongan

  • Bagikan
Pencairan gaji ke-13 bagi ASN< TNI Polri dan pensiunan mulai 5 Juni 2023.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Belakangan ini, kabar tentang kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen yang beredar di media sosial telah menarik perhatian publik. Narasi yang beredar menyebutkan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut tidak sepenuhnya akurat. Kenaikan gaji pensiunan PNS sebenarnya sudah diberlakukan sejak 2024, bersamaan dengan kenaikan gaji PNS aktif.

Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo. Dalam PP ini, disebutkan bahwa pensioanan PNS mengalami penyesuaian yang setara dengan gaji PNS aktif, yakni sebesar 12 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa penyesuaian gaji dan pensiun tersebut sudah menjadi bagian dari kebijakan fiskal tahun 2024. Kenaikan ini bertujuan untuk menjaga daya beli ASN dan pensiunan, serta sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas.

"Ini bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli ASN dan pensiunan, serta sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025
Golongan I
• Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
• Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
• Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
• Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
• IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
• IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
• IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
• IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
• IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
• IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
• IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
• IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
• IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
• IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
• IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
• IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
• IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan