FAJAR.CO.ID -- Dari penyidikan kasus korupsi dana CSR BI dan OJK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut keterlibatan pihak lain. Termasuk para bos alias petinggi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini, KPK baru menetapkan anggota DPR RI Satori dari Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK masih mendalami peran petinggi BI dan OJK dalam kasus tersebut.
"Ke depannya tentunya kita juga akan mendalami peran-peran, seperti tadi juga ada pertanyaan bagaimana perannya Gubernur BI, kemudian juga peran dari Deputi, Gubernur, peran dari OJK, dan lain-lain. Nah itu yang sedang kita dalami," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Modus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menyalahgunakan peruntukannya atau tidak sesuai dengan pengajuan.
“Misalkan ada sepuluh rumah (yang diajukan dibangun, red.), tetapi yang dibuat hanya dua rumah. Kemudian difoto-foto, dibuat pertanggungjawaban seolah-olah untuk sepuluh rumah, sementara yang delapan rumahnya ya masuk ke rekeningnya sendiri,” jelasnya.
KPK telah menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024. Begitu pula dengan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, dan telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut.