FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Kasus meninggalnya prajurit TNI, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) menyita perhatian luas publik. Betapa tidak, korban yang baru hitungan bulan menyandang status anggota TNI sudah tewas di tempat tugas.
Korban yang bertugas di Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025). Dia diduga dianiaya oleh seniornya.
Terkait kasus kematian anggota TNI itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa proses investigasi atas peristiwa tersebut tengah dilakukan pihak TNI AD.
Wahyu Yudhayana bahkan menyebut, pemeriksaan yang dilakukan jajaran TNI AD dilakukan secara intensif terutama kepada prajurit TNI yang ditengarai terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Investigasi atas kematian Prada Lucky kata Wahyi Yudhayana melibatkan Detasemen Polisi Militer di Kupang.
“Pemeriksaan dilaksanakan secara intensif dan menyeluruh untuk mengetahui secara jelas bagaimana peristiwa ini terjadi,” kata Wahyu saat ditemui di Lapangan Udara Suparlan, Pusdiklatpassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (8/8).
Wahyu menyebutkan, sejauh ini sudah ada lebih dari 24 orang yang dimintai keterangan. Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan itu mulai dari terduga pelaku, maupun saksi lain yang mengetahui kasus itu.
“Hingga saat ini, ada lebih dari 24 orang yang sedang diperiksa, baik sebagai terduga pelaku maupun saksi. Semua dimintai keterangan dalam proses ini,” ujarnya.
Atas peristiwa itu, Wahyu menegaskan bahwa TNI AD sangat menyesalkan terjadinya peristiwa itu. Dia lantas menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya Prada Lucky.
Dia memastikan, TNI AD tidak akan pernah mentoleransi segala bentuk kegiatan yang berakibat pada kerugian personel, baik kegiatan tradisi maupun pembinaan.
“Investigasi dan pemeriksaan sedang berlangsung secara menyeluruh. Apabila nantinya ditemukan keterlibatan personel tertentu, mereka akan diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Soal sanksi terhadap para terduga pelaku, Wahy menyatakan bahwa proses penyelidikan masih sedang berlangsung sehingga pihaknya tidak bisa berandai-andai.
“Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama mengikuti dan menunggu hasil pemeriksaan yang sedang dilaksanakan oleh jajaran Polisi Militer Kodam IX/Udayana dan Detasemen Polisi Militer di Kupang,” ungkapnya.
Sebelumnya orang tua Prada Lucky Namo menuntut agar para pelaku yang tega menghabisi anaknya juga dihukum setimpal yakni hukum mati.
"Saya ingin agar negara hadir dan mengungkap pelaku dan penyebab kematian anak saya," kata Sersan Mayor Christian Namo di Kupang, Jumat (8/8).
Selain itu, TB Hasanuddin juga mendesak agar TNI berbenah atas peristiwa tersebut. TNI menurut dia perlu ada ketentuan untuk menertibkan ulang hubungan senior dan junior.
"Kalau perlu, ya, edaran dari Panglima TNI kepada Panglima di daerah. Nanti Panglima di daerah menjabarkannya sebaik-baiknya. Seperti apa hubungan senior dan junior itu yang dapat dilaksanakan di satuan masing-masing," kata Kang TB. (fajar)