"Salah satunya melalui tugas dan fungsi koordinasi dan supervisi, dengan instrumen MCP-nya," kuncinya.
Untuk diketahui, Bupati Kolaka ditangkap setelah KPK melakukan OTT di Sulawesi Tenggara.
Lima tersangka telah ditetapkan KPK, diantaranya ABZ selaku Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, ALH selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, AGD selaku PPK proyek pembangunan RSUD, DK selaku pihak swasta yaitu dari PT PCP, dan AR dari swasta juga yaitu KSO PT, PCP.
DK dan AR ini dari pihak swasta sebagai pihak pemberi yang diduga melakukan perbuatan tindak pindak korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau pasal 13 Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pindak Korupsi Yunto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Sedangkan ABZ, AGD, dan ALH ini dari Bupati Koltim, kemudian dari Kemenkes dan PPK sebagai pihak penerima yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A kecil atau huruf B kecil, pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Yunto pasal 55 ayat 1 kel KUHP.
(Muhsin/fajar)