Ketika Pegawai BI Pantau Pengguna QRIS Beli Gorengan, Payment ID Dinilai Bisa Langgar Hak Warga Negara

  • Bagikan
Kritikan terhadap penerapan Payment ID oleh Bank Indonesia yang mendapat kritikan publik (Tangkapan layar akun Instagram @liputan6.sctv)

"Pemerintah tidak mencarikan kita pekerjaan. Pas dapat pekerjaan, langsung dipotong pajak. Kita belanja pakai uang hasil keringat sendiri, masih juga dipantau Bank Indonesia dengan Payment ID. Mau pemerintah apa sih." tulis pemilik akun @ar*ta di Instagram.

Penerapan Payment ID untuk memantau segala transaksi keuangan perbankan masyarakat mendapat kritikan dari Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi.

Dia menilai rencana Bank Indonesia (BI) yang akan menerapkan instrumen Payment ID membuat publik resah.

Payment ID yang akan menghubungkan seluruh transaksi perbankan, dompet digital, hingga e-commerce dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap individu. Dengan begitu, BI dapat memantau seluruh lalu lintas pembayaran masyarakat.

"Belum reda kegelisahan publik terkait pemblokiran rekening dormant, kini publik kembali dibuat resah dan gelisah," kata dia dalam keterangan tertulis dilansir dari IDN Times, Sabtu (9/8/2025).

Penerapan Payment berpotensi melanggar hak warga negara. Potensi pelanggaran itu mencakup rahasia perbankan, kenyamanan dan keamanan konsumen, hingga perlindungan data pribadi.

"Dalam hal ini Bank Indonesia terlalu dalam memasuki ranah privat warga negara, dan oleh karena itu berpotensi melanggar hak asasi warga negara," ujarnya.

Kebijakan Payment ID ini pun patut diduga memiliki motif ekonomi di baliknya. Tulus menduga kebijakan Payment ID digunakan untuk menggenjot pendapatan pajak dengan mengorbankan hak asasi warga negara. Payment ID belum menjadi kebijakan umum secara internasional.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan