“Jadi terkait siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” jelasnya.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur tentang kuota haji, termasuk pembagian kuota haji khusus dan reguler.
Menegaskan pasal 64 ayat 2 UU tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia, sedangkan sisanya untuk haji reguler.