FAJAR.CO.ID, SEMARANG -- Masih ingat Gamma Rizkynatta Oktavandi? Pelajar SMKN 4 Semarang itu meninggal dunia karena ditembak oleh polisi.
Kasus tersebut telah memasuki sidang vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menghukum Aipda Robig Zainuddin dengan hukuman 15 tahun penjara.
Oknum polisi tersebut diputus bersalah karena telah menembak Gamma hingga meninggal dan melukai dua orang pelajar lain berinisial A dan S.
Vonis Robiq dibacakan oleh majelis hakim pada Jumat (8/8) dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung secara terbuka. Adalah Hakim Ketua Mira Sendangsari yang membacakan amar putusan untuk Robig.
”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zainuddin bin Mulyono selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” kata Mira Sendangsari saat membacakan putusan sebagaimana diberitakan Radar Semarang (grup FAJAR).
Hakim Mira dibantu oleh Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin dan Hakim Anggota Rightmen MS Situmorang. Majelis hakim menuturkan, Robig telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hakim pun menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah mengakibatkan korban luka dan dihukum sebagaimana aturan pada Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal-hal yang memberatkan bagi Robig adalah statusnya sebagai personel Polri.
Tindakan Robig disebut telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.Sementara pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa adalah tanggungan keluarga. Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa bersikap pikir-pikir.
Vonis terhadap Robig sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Yakni hukuman penjara selama 15 tahun. Hanya saja, jaksa menuntut hukuman denda Rp200 juta apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan penjara. Majelis hakim hanya mengganti denda itu dengan hukuman 1 bulan penjara.
Keluarga almarhum Gamma menangis histeris mendengar putusan tersbut seraya berucap syukur dan lega karena putusan majelis hakim sudah maksimal. Mereka menerima putusan tersebut dan berharap pelaku segera menjalani hukuman. (bs-sam/fajar)