Klaim Semua Tanah Milik Negara Tuai Kritik, Palti Hutabarat: Sebelum Merdeka Rakyat Sudah Memiliki Tanah

  • Bagikan
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (Foto: JawaPos)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Nusron Wahid, mengenai semua tanah merupakan milik negara mendapatkan respons publik.

Salah satunya datang dari Pegiat Medsos, Palti Hutabarat. Ia menegaskan bahwa Indonesia bisa merdeka dan dinyatakan sebuah negara karena perjuangan rakyat.

"Indonesia hadir jadi Negara itu 1945 karena Perjuangan rakyat Indonesia," ujar Palti kepada fajar.co.id, Minggu (10/8/2025).

Dikatakan mantan relawan Ganjar Pranowo ini, rakyat telah memiliki tanah jauh sebelum Indonesia merdeka. Mengisyaratkan bahwa pernyataan Nusron sangat keliru.

"Sebelum ada Negara Indonesia 17 Agustus1945, rakyat sudah memiliki tanah," sebutnya.

"Lalu kenapa sekarang Negara merasa paling berhak atas tanah di Indonesia?," tambahnya.

Ia pun mengatakan sangat menyayangkan Politikus Golkar itu seolah tidak memahami sejarah perjuangan rakyat meraih kemerdekaan.

"Menteri seperti Nusron ini harusnya memahami sejarah bangsa ini biar lebih menghargai rakyat sebagai pemilik sah Negara ini," tandasnya.

Sebelumnya, Nusron Wahid, menekankan bahwa tujuan sesungguhnya kebijakan mengambil alih tanah nganggur bukan merampas tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal.

Pada dasarnya, kata Nusron, seluruh tanah di Indonesia dimiliki oleh negara.

Sedangkan masyarakat hanya diberikan status kepemilikan atas tanah saja. Sehingga jika tidak digunakan maka bisa diambil alih oleh negara.

"Tanah itu tidak ada yang memiliki, itu tanah negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan. Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah?" ucapnya dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Kata Nusron, tanah telantar itu diambil kembali oleh negara karena tak dimanfaatkan oleh pemegang sertifikat. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 55,9 juta Ha alias 79,5% tanah bersertifikat di Indonesia.

Hal ini selaras dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan