FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terkesan mendiamkan kasus terpidana Silfester Matutina terus menjadi sorotan tajam publik. Betapa tidak, masyarakat masih saja disuguhi dengan ketimpangan hukum secara kasat mata.
Meski Kejagung telah menegaskan bahwa Silfester Matutina harus dieksekusi karena kasus yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap, namun masyarakat tetap saja kurang puas dengan pernyataan tersebut. Pasalnya, setelah beberapa hari hal itu disampaikan, kenyataan di lapangan berbeda jauh.
Pegiat media sosial, Arif Wicaksono bahkan mempertanyakan belum ditangkapnya Silfestes Matutina oleh pihak kejaksaan. Padahal, terpidana yang bersangkutan tidak dalam posisi buron.
"Sampai Sabtu, terpidana Silfester Matutina belum juga ditangkap Kejaksaan. Apa perlu dibantu Kopasus, Denjaka, atau Densus 88?," kata Arif Wicaksono dilansir dari akun media sosialnya.
"Sejak Kejagung menyatakan Silfester Matutina, Relawan Jokowi sekaligus Komisaris BUMN ID Food, Harus Segera Ditahan karena Kasus Sudah Inkrah," tambahnya.
Lebih mengecewakan lagi karena kasus Silfester Matutina itu sudah sejak 6 tahun lalu statusnya sudah inkrah. "6 tahun hingga saat ini belum juga ditahan oleh Kejaksaan. Negara tak boleh kalah‼️," tandasnya.
Dia bahkan menyoroti jejak digital Silfester Matutina yang selalu tampil di acara debat. Menurut hebat Arif, pendukung setia mantan Presiden Joko Widodo itu sangat berani arogan dan mengandalkan otot daripada otak.
"Karena dirinya merasa kebal hukum. Buktinya th 2019 sudah inkrah menjadi terpidana, pihak Kejaksaan Agung sampai sekarang BELUM mengekskusi SM," katanya.