Sindikat Judol di Jogja Ditangkap Polisi Usai Rugikan Bandar, Fathian Puja Kesuma: Boleh Judi Asal Jangan Curang?

  • Bagikan
5 Pemain judol ditangkap polisi usai sukses rugikan bandar.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kreator Digital, Fathian Puja Kesuma, ikut angkat suara terkait penangkapan sindikat judi online (judol) di Yogyakarta yang disebut-sebut merugikan bandar.

Fathian mengaku heran dengan logika yang berkembang di masyarakat.

"Heran gua kenapa orang jadi pura-pura goblok gitu. Wah ini bandarnya yah yang laporin. Ini pasti bandarnya rugi lalu lapor ke Polisi,” ujar Fathian di Instagram pribadinya (10/8/2025).

Fathian mempertanyakan narasi yang memisahkan antara pihak yang menangkap dan pihak bandar. Baginya, bisa saja skenario berbeda terjadi.

"Sekarang gua lempar satu skenario, gimana kalau nggak ada yang lapor? Gua nggak bilang polisi dan bandar judi itu orang yang sama. Nggak, gila kali,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam hukum Indonesia, perjudian masuk kategori delik umum sehingga polisi bisa melakukan penangkapan tanpa laporan.

“Polisi bisa aja tahu sendiri terus nangkep gitu, tahunya dari mana nggak tahu. Judi apapun bentuknya itu ilegal. 303 KUHP jelas, judi online juga ada di UU ITE. Jadi lu main judi, curang nggak curang, salah. Ditangkap? Yah wajar,” jelasnya.

Namun, ia menyinggung bahwa kasus di Jogja ini berbeda. Sebab, sindikat ditangkap karena merugikan bandar.

“Masalahnya yang ketangkep di Jogja ini, bukan karena main judi, tapi karena main judi curang. Jadi sebetulnya lu boleh main judi asal jangan curang. Mereka ditangkap bukan karena main judi tapi karena melawan rule dari para bos besar ini,” sesalnya.

Fathian bilang, jika seseorang bermain sesuai aturan bandar meski kehilangan ratusan juta rupiah, biasanya tidak akan dipermasalahkan. “Tapi curang lu disikat,” sindirnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan