Sebelumnya, kasus kuota haji ini sempat menjadi sorotan tajam DPR RI. Bahkan lembaga itu membentu Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji untuk melakukan berbagai kajian atas penyelenggaraan haji terkhusus pada kuota haji tersebut.
Dari Pansus Angket Haji ini, mereka menyimpulkan bahwa menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Diketahui, kasus kuota haji ini mencuat setelah terungkap adanya pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dilakukan Kemenag tidak sesuai aturan yang sesungguhnya.
Kuota haji yang dibagi dimaksud yakni kuota haji tambahanya sebanyak 20.000. Dari kuota itu, Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut memberikan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Proses pembagian kuota haji ini tentu saja ditengarai melanggar aturan yang ada terutama Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (fajar)