Terbaru! Gaji PNS Golongan I hingga IV Dibayarkan Serentak dengan 7 Tunjangan, Sri Mulyani Beri Respons Begini…

  • Bagikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: ANTARA/Wahyu Putro A

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat kabar gembira jelang perayaan HUT ke-80 Indonesia.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menyetujui pencairan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV yang akan dibayarkan serentak bersama tujuh jenis tunjangan tambahan.

Kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang telah disahkan Presiden.

Regulasi tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PNS yang berlaku sejak Januari 2024.

Salah satu poin penting di dalamnya adalah kenaikan gaji pokok sebesar lima persen bagi seluruh golongan ASN.

Tak hanya gaji pokok yang dibawa pulang para pegawai negeri, melainkan juga sederet tunjangan yang melekat selama memenuhi syarat.

Mulai dari tunjangan keluarga yang mencakup pasangan dan anak, tunjangan jabatan baik struktural, fungsional, maupun umum, hingga tunjangan makan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kerja.

Tak berhenti di situ, PNS juga berhak atas tunjangan beras sebanyak 10 kilogram per orang setiap bulan, yang dapat diganti dalam bentuk uang sesuai harga beras yang berlaku.

Ada pula tunjangan kinerja dengan nominal yang sangat bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung instansi dan capaian kinerja masing-masing.

Bagi pegawai yang menjalankan tugas di luar kantor, tersedia tunjangan perjalanan dinas yang besarannya disesuaikan dengan daerah atau negara tujuan.

Sedangkan untuk mereka yang bertugas di wilayah khusus seperti daerah terpencil atau Papua, atau yang memegang profesi dengan risiko tinggi, diberikan tunjangan khusus sebagai bentuk apresiasi pemerintah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan