FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang perayaan HUT ke-80 Indonesia, kabar gembira datang bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui pencairan gaji pokok PNS golongan I hingga IV yang akan dibayarkan serentak bersama tujuh jenis tunjangan tambahan.
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang telah disahkan Presiden, yang mengatur besaran gaji dan tunjangan PNS berlaku sejak Januari 2024.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji pokok sebesar lima persen bagi seluruh golongan ASN.
Bukan hanya gaji pokok, para pegawai negeri juga akan membawa pulang sederet tunjangan selama memenuhi syarat.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak, tunjangan jabatan baik struktural, fungsional, maupun umum, serta tunjangan makan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kerja.
Selain itu, PNS berhak menerima tunjangan beras sebanyak 10 kilogram per orang setiap bulan, yang dapat diganti dalam bentuk uang sesuai harga beras yang berlaku.
Ada pula tunjangan kinerja dengan nominal bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung instansi dan capaian kinerja masing-masing.
Bagi pegawai yang menjalankan tugas di luar kantor, disediakan tunjangan perjalanan dinas yang besarannya disesuaikan dengan daerah atau negara tujuan.
Sementara untuk mereka yang bertugas di wilayah khusus seperti daerah terpencil, Papua, atau memegang profesi berisiko tinggi, diberikan tunjangan khusus sebagai bentuk apresiasi pemerintah.