Sadis! Usai Melahirkan, Siswi SMK Ini Tusuk Bayinya 11 Kali dengan Gunting

  • Bagikan
Perbuatan NM dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya tinggi, sampai 15 tahun penjara,” ujarnya. (Fajar/pojoksatu)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan