17 Hari Gelar Operasi, 258 Pencuri dari Berbagai Bidang Kena Bekuk

  • Bagikan
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90
Selain menangkap tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti berupa 50 sepeda motor, 60 handphone, 15 televisi, 14 laptop, serta uang tunai sebesar Rp23 juta. Beberapa barang bukti lainnya, seperti perahu yang digunakan sebagai sarana pencurian, turut disita. “Bahkan ada pelaku beraksi melewati sungai. Dari sungai masuk ke rumah (korban). Setiap pencurian yang masuk ke rumah namanya pencurian dengan pemberatan, kalau jambret namanya pencurian dengan kekerasan,” papar Didi. Dari 258 tersangka ini, 21 orang harus diberi tindakan tegas pelumpuhan dengan penembakan pada kakinya. Upaya terukur itu diberikan ketika para pelaku berupaya melarikan diri dan mengancam keselamatan petugas. Saat ini, ada beberapa tersangka yang masih dirawat di rumah sakit. “Karena kalian sudah mempermalukan keluarga kalian. Kalian juga harus dipermalukan di depan media. Syuting saja mukanya, keluarga mereka sudah malu gara-gara mereka,” kata Didi kepada para tersangka yang duduk di depan Mapolda. Pada kesempatan ini, kepolisian juga menyerahkan langsung barang bukti kepada para korban yang diundang untuk hadir. Pengembalian barang bukti ini, menurut Didi, tidak perlu menunggu putusan Pengadilan. Namun tentu saja harus dengan berita acara pinjam pakai. Jadi, apabila nanti diperlukan untuk dijadikan barang bukti di persidangan, maka korban harus menghadirkan barang bukti itu. Sebagai persyaratan pengambilan barang bukti ini, para korban harus menunjukkan surat atau bukti kepemilikan. Misalnya kendaraan, harus menunjukkan STNK atau BPKB serta KTP. Begitu juga barang bukti jenis lainnya. Para korban juga harus menandatangani berita acara bahwa barang bukti tidak boleh dirusak atau dijual sebelum ada putusan dari Pengadilan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan