Narkoba Senilai Rp. 7 Miliar Dimusnahkan

FAJAR.CO.ID, SUMSEL - Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel memusnahkan narkoba jenis sabu 6,3 kilogram dan 3.000 lebih pil ekstasi di Mapolda Sumsel, Kamis (15/2).
Pemusnahan barang bukti senilai Rp 7 miliar ini dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan detergen.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dan penangkapan yang dilakukan Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumsel selama periode Desember sampai Januari dari 13 tersangka salah satunya Ican.
Berdasarkan pengakuan Ican, lanjut Kapolda, dalam satu hari dirinya mampu menjual sabu sebanyak 6 kilogram di Palembang. Karena, sabu ini telah dipesan oleh pengedar lainnya di Palembang.
"Dia ini ngakunya hanya mengantar saja disuruh oleh orang," katanya saat ditemui di Mapolda Sumsel, Kamis (15/2).
Karena itu, ke depan dirinya akan memperketat lagi pengawasan terutama di perbatasan karena di wilayah ini sangat rentan masuknya narkoba terutama dari Aceh dan Medan. "Kami akan awasi baik jalur darat, udara maupun perairan sehingga ke depan dapat langsung diketahui dan ditangkap," tegasnya.
Kasubbid Laboratorium Forensik Bareskrim Mabes Polri, Ajun Komisaris I made Suwetra menambahkan berdasarkan hasil uji laboratorium narkoba yang dimusnahkan ini memiliki kualitas terbaik terutama narkoba jenis sabu nya.
Hal ini terlihat pada saat pencampuran dengan salah satu zat, sabu tersebut berubah menjadi warna biru. "Dengan kualitas yang baik tentu efek ilusi yang diberikan semakin kuat dan berbahaya," tutupnya. (Fajar/JPC)