Karyawan Toko Ini Kubur Orok di Bawah Pohon Nangka, Hasil Hubungan Gelap

  • Bagikan
Ayas pengungkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa cangkul yang digunakan oleh pelaku untuk menggali kuburan bayi, sisa obat jenis floxigra, satu papan cytotec, dua kaplet jenis klofeniramin maleat, dan empat saset bintang toedjoe no. 16. "Persangkaan terhadap pelaku KW yaitu dijerat pasal 348 KUHP yaitu dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan, sementara hukuman paling lama 5-6 bulan penjara," tutup Shinto. (sul/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan