Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding?

  • Bagikan
Atas perbuatannya, Novanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rdw/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan