Terdakwa Korupsi Pembangunan RS Enrekang Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Bagikan
Direktur PT Haka Utama Ir Andi M Kilat Karaka, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120 juta, subsidaer 1 tahun penjara. Sedangkan Kuasa direksi PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugraha, dituntut membayar uang penganti sebesar Rp927 juta, subsidaer 1 tahun penjara. Diketahui kasus ini bergulir sejak 2015 lalu. Dimana pembangunan rumah sakit tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp. 4.738.000.000, yang bersumber dari yang APBD (DAK) Tahun 2015. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Haka Utama sesuai Kontrak Nomor : 15 / KONTRAK /PENG.RSPratama / DKE / XI / 2015 tanggal 09 November 2015, dengan nilai Kontrak sebesar Rp 4.566.800.000. Pekerjaan pembangunan RS Pratama yang dituangkan dalam Akte Notaris Fatmi Nuryanti, SH dengan Nomor: 08 tanggal 09 November 2015, terdapat pemberian fee sekitar Rp80.000.000 dari Direksi PT Haka Utama. Fee itu diberikan kepada pelaksana proyek sebagai tanda terima kasih pinjam pakai perusahaan. Namun dalam pekerjaannya Direksi PT Haka Pratama melakukan penggantian personil inti serta peralatan yang ditawarkan sebelumnya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan PPK, PPTK maupun Konsultan Pengawas. Sehingga pengerjaan proyek tersebut diduga mengalami keterlambatan. Akibatnya terjadi penambahan waktu pekerjaan selama 56 hari kalender dan mendapat denda keterlabatan sebesar Rp 255.740.800. Sementara dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan beberapa alat yang tidak digunakan sesuai analisa penggunaan alat, kendati alat tersebut tetap dibayarkan. Seperti, Whell Loader, Dump Truck dan Stamper.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan