Beranda Hukum Terdakwa Korupsi Pembangunan RS Enrekang Dituntut 8 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Pembangunan RS Enrekang Dituntut 8 Tahun PenjaraSyarifah Fitriani - HukumSenin, 28 Mei 2018 19:17 PM KomentarBagikan Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Ahli BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel diperoleh hasil Perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp1.077.878.252, 65. (mat/bkm/fajar)Laman: 1 2 3Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: KomentarBagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaSelain Bansos, Ini Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Jokowi, Semua Sebut Atas Perintah PresidenEks Menag Yaqut Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Diperiksa BesokEko Kuntadhi: Saya Bingung, Proses Impor Gula Masih Jalan dengan Cara Sama Sampai SekarangTom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Terbukti Korupsi Impor GulaBikin Merinding, Simpatisan Teriak ‘Free Tom Lembong’, Jelang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta PusatDugaan Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif di Sulsel dan Sulbar, Dua Bank Dibobol Rp34,9 MiliarBMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Sedang di Sejumlah Wilayah Sulsel Besok, Waspadai Potensi Banjir di EnrekangAsosiasi Petani Sawit Pasangkayu Laporkan Dugaan Korupsi Grup Astra Agro ke Kejagung