Putusan Sela Untuk Terdakwa Abu Tours Ditentukan Pekan Depan

“Apakah perbuatan tersebut benar atau tidak, menurut kami hal itu telah memasuki pokok perkara dan akan dibuktikan lebih lanjut dalam tahap sidang pembuktian, serta tidak masuk dalam ranah eksepsi,” lanjut JPU Wicaksono.
Sementara untuk Khairuddin M Latang, Wicaksono menyebut bahwa dakwaan pasal 372, juncto 378 KUHP yang dijeratkan kepada terdakwa. Lantaran karena diduga ikut menyembunyikan beberapa sertifikat aset Abu Tours, saat biro umrah ini sudah mengalami defisit keuangan.
Usai JPU menyampaikan tanggapan, majelis hakim yang dipimpin Denny Lumban Tobing menunda sidang hingga Rabu (31/10) pekan depan. Rencananya hakim akan membacakan putusan sela untuk menentukan nasib ketiga terdakwa petinggi Abu Tours. Apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, atau dakwaan JPU ditolak oleh hakim. (mat/bkm/fajar)