Hore, UMP 2019 Naik Menjadi Rp2.860.382

  • Bagikan
“Tentu akan berpengaruh pada pendapatan kita. Pasti ada bonus. Gaji tidak seberapa. Bonus juga yang penting,” harapnya. Terpisah, DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel meminta agar penetapan UMP mesti mengikuti surat edaran Kemenaker yang sesuai dengan PP 78 tahun 2015. “Sikap Apindo clear. Tidak ada indikator yang harus diikuti kecuali PP 78 ini. Gubernur juga harus patuh ke aturan ini,” jelas Ketua DPD Apindo Sulsel La Tunreng. Kata La Tunreng, dua hingga tiga tahun sebelumnya tak ada aturan pasti soal UMP. Hanya berdasarkan beberapa item survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebanyak 48 item. Kemudian direvisi, karena serikat buruh menambah beberapa item. Termasuk kebutuhan sikat gigi dan sebagainya. “Buruh kembali minta jadi 100 item. Karena tidak ada limitnya atau batasnya, PP 78 itu memberi kepastian hukum bagi pengusaha,” jelasnya. PP ini, lanjutnya, justru sangat menguntungkan serikat pekerja. Karena, kata La Tunreng, daerah yang minus pertumbuhan ekonominya juga tetap mengalami kenaikan UMP. Bahkan karena diprediksi tiap tahun naik. Sebab ekonomi nasional diyakini selalu tumbuh positif. “Sehingga dunia usaha sempat merasa ini terlalu berpihak ke buruh,” katanya. Kendati dianggap tidak berpihak ke pengusaha, PP 78 tetap akan dipatuhi. Menurutnya, UMP ditahan kenaikannya pun pengusaha masih merugi. Apalagi bila dinaikkan. “Ekonomi masih sulit. Bisa dilihat realisasi pajak pemerintah tidak tercapai. Itu karena perputaran ekonomi atau transaksi belum stabil, rendah. NPL perbankan juga naik karena banyak pengusaha mulai kesulitan membayar kredit,” jelas La Tunreng.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan