Pasca Aktif Kembali, 4 Poin Ini yang Wajib Dilakukan UIT

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pasca diaktifkan kembali, Universitas Indonesia Timur (UIT) mulai berbenah diri. Berdasarkan SK Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah IX Sulawesi, melahirkan empat rekomendasi. Itu antara lain perbaikan 18 prodi yang belum terakreditasi, pelarangan membuka kelas jauh, Keputusan kampus tidak dicampuri lagi pihak yayasan serta memperhatikan kesejahteraan dosen. Menurut Kepala LLDIKTI WIlayah IX, Prof Jasruddin, rektor yang saat ini baru Plt, nantinya akan dilakukan pelantikan. Setelah aktif kembali UIT Makassar, dirinya tidak mengharapkan ada lagi yang menggungat persoalan pelantikan rektor serta akreditasi segera diperbaiki. Olehnya itu, dirinya memastikan itu dalam statuta UIT Makassar tidak ada poin pemilihan salah yang nantinya akan diperiksa oleh bagian hukum LLDikti. “Legalitasnya pelantikan ini, makanya saya mau pastikan ini tidak melanggar lagi untuk menghalangi langkah perbaikan itu. Makanya, kita merujuk pada statuta ini sampai pelantikan, dan kami akan usulkan menambah poin didalamnya. Kementerian memberikan peluang terakhir UIT Makassar atas usulan LLDikti tentunya untuk berbenah, tim verifikasi akreditasi juga akan turun melihat kesana,” ungkapnya usai memberikan SK ke UIT Makassar di kantor LLDikti IX Sulawesi, Jalan Bung, Rabu (26/12). Sedangkan Sekretaris LLDikti IX Sulawesi, Dr Hawignyo juga menjelaskan, harapan kedepan UIT Makassar melaksanakan apa yang menjadi perhatian Kementerian dan LLDikti IX Sulawesi. Terlebih lagi pada keputusan kampus tidak lagi diputuskan pihak yayasan, sehingga tidak menimbulkan keputuan tumpah tindih, yang menyebabkan LLDikti tidak bagus untuk mahasiswa.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan