Pakar Hukum: Pernyataan People Power Berimplikasi Hukum

Baca Juga: Real Count KPU Pilpres 2019: Jokowi Menang 21 Provinsi, Prabowo 13 Provinsi
Lebih lanjut, Indriyanto menyarankan agar semua pihak menunggu hasil penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) dan tidak melontarkan pernyataan yang memperkeruh situasi. “Apapun hasil resmi real count KPU 22 Mei 2019 haruslah dimaknai secara bijak bagi semua pihak, demi kepentingan yangg lebih luas yaitu keutuhan NKRI, Pancasila, dan UUD 1945,” pungkasnya. (jp)