Mantan Danjen Kopassus Ditangguhkan Penahanannya, Panglima TNI Penjaminnya

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID,JAKARTA--Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Mabes Polri. Penangguhan itu, karena yang bersangkutan dinilai kooperatif. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, penangguhan itu tentu berdasarkan pertimbangan secara objektif maupun subjektif, sebelum memutuskan membebaskan Soenarko. Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, Soenarko dinilai cukup kooperatif.“Ia menyampaikan semua terkait peristiwa yang dialami sendiri,” kata Dedi di Jakarta, Jumat 21 Juni, Pertimbangan dari penyidik secara subjektif, beber dia, Sunarko mengaku tak akan mengulangi perbuatannya. Termasuk tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, karena sudah dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Dalam proses pengajuan permohonan penangguhan ini, Hadi dan Luhut bertindak sebagai penjamin karena ada alasan yang mendasarinya. “Panglima TNI merupakan pembina bagi seluruh purnawirawan TNI. Sedangkan Luhut adalah pembina dan tokoh senior di satuan elit TNI, Kopassus,” ujarnya dikutip dari mines.id. Atas dasar dari pertimbangan tersebutlah, maka penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sunarko. Rencananya, Soenarko bakal menghirup udara bebas hari ini. “Saat ini masih dalam proses administrasi. Apabila hari ini sudah selesai, maka beliau akan ditangguhkan penahanannya. Proses penanganan kasusnya pun sesuai prosedur yang berlaku (akan tetap berjalan),” kata dia.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan