Partai Berkarya Gugat MK, Klaim Lolos ke Senayan

247 Peserta di KTI yang Lolos Program DTS 2019
Bawa Anjing Masuk Masjid, DKM Al Munawaroh: Itu Wewenang Polisi
“Kenapa 340 perkara menjadi 260 perkara? Karena itu ada permohonan yang double-double. Misalnya, PKB itu mengajukan permohonan lebih dari satu kali, dia menerima AP3 (akta pengajuan permohonan pemohon) jadi 2. Nanti partai yang lain mengajukan 3 kalau di provinsi yang sama. Nah itu kemudian dijadikan satu, maka kemudian jumlah 260 perkara,” jelas Fajar.
Setelah diregistrasi, MK akan mengirimkan salinan permohonan dari pemohon kepada termohon (KPU dan jajarannya), Bawaslu serta para pihak terkait agar mereka menyiapkan jawaban dan keterangannya serta alat bukti yang diperlukan untuk membantah dalil-dalil pemohon. (jp)