Ada 1.735 Lubang Tambang di Kaltim

  • Bagikan
Seperti Samarinda, Sekkot Sugeng Chairuddin mengaku pemkot pun tak bisa begitu saja menganggarkan reklamasi bekas tambang melalui APBD. “Kan sudah ada dana jamrek (jaminan reklamasi),” ujarnya. Jika memaksa menganggarkan melalui APBD, dia khawatir hal itu bertentangan dengan aturan. Apalagi kewajiban reklamasi ada pada perusahaan. “Saya perlu pelajari lebih dulu. Boleh atau tidak APBD digunakan,” sebut ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Samarinda itu.
Hanya 3 Menit, Bendahara Pajak Kehilangan Rp150 Juta Dugaan Mark Up Alkes RSU Latemmamala, KPK Sebut Bermasalah Dilelang Jokowi, Jangan Salah Pilih Tim Ekonomi
Sedangkan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar mengatakan, pihaknya hanya fokus pertambangan di Kutim. Terlebih kasus kematian warga yang tenggelam di lubang bekas tambang, tidak ada di kabupatennya. Sebagian besar terjadi di Samarinda. Dia menyatakan, usulan APBD untuk menutupi lubang tambang dirasa tak tepat untuk Kutim. Sebab, masih banyak keperluan kabupaten itu yang mesti menggunakan APBD. “Ya salah dong. Tak elok kalau ABPD digunakan untuk itu (menutup lubang tambang). Mereka (pengusaha tambang) sudah ada amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Kalau di Kutim tak akan melakukannya,” tegas Ismu. Adapun, Wakil Bupati Kubar Edyanto Arkan menyebut, dibebankan biaya penutupan lubang tambang ke APBD Kubar sulit untuk disetujui. Pasalnya, pemkab dalam pengelolaan anggaran ada rambu-rambunya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Di situ tidak ada menjelaskan jika penutupan lubang tambang menjadi bagian kewenangan pemerintah kabupaten. Jika dipaksakan bisa menjadi temuan pelanggaran,” ungkapnya. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan