Ibu Cari Anak Perempuannya di Rumah Tetangga, Ternyata Begini

  • Bagikan
Naik Panser Anoa di Lebanon, Zulkifli Hasan Bekali Prajurit Nikah Muda, Sudah Siap? Apakah ketiga pelaku memang bersiasat untuk menggauli korban secara bergiliran? Ditanya demikian, Lubis belum bisa membenarkannya. “Ketiga pelaku memang saling kenal, tapi tidak mengetahui kelakuan mereka satu sama lainnya. Pas sudah di polsek, baru mereka sadar telah mencabuli korban yang sama,” katanya. Dari pengakuan para pelaku, mereka juga tidak memiliki hubungan spesial dengan korban. Bahkan Yulianus dan Kristofus sudah memiliki keluarga. Korban saat ini, lanjut Lubis, masih dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau. Korban disebutnya masih trauma dan takut bertemu orang lain. “Kami menduga korban ini diancam. Namun pengakuan pelaku, mereka melakukan aksinya suka sama suka. Korban masih belum bisa dimintai keterangan apapun,” bebernya. Para pelaku diancam dengan Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 76 E Junto Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 286 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan