Saking Banyaknya, Miliaran Uang Berserakan di Kamar Gubernur Kepri

  • Bagikan
“Sedangkan sisanya yang kemarin dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura, Ringgit Malaysia, riyal dan juga ratusan juta rupiah itu diduga adalah penerimaan gratifikasi,” ucap Febri. Kendati demikian, Febri enggan membeberkan sumber gratifikasi politikus Nasdem tersebut. Namun, kata dia, duit haram itu masih terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau. “Ada dugaan penerimaan penerimaan dan sumber lainnya terkait dengan siapa saja sumber lain itu tentu belum bisa disebut dia katakan proses penyidikan masih berjalan saat ini,” tukasnya.
Baja Domestik Terjepit Digempur Produk Tiongkok dan Vietnam 6 Perempuan dan 1 Laki-laki di Dalam Kamar, Warga Sudah Lama Resah Sambil Menangis Istri Kedua Telepon Suami di Jumat Malam, Ternyata Seperti Ini
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono, serta pihak swasta Abu Bakar.‎ Untuk Nurdin Basirun, KPK juga menjerat dengan pasal penerima gratifikasi. Suap tersebut diberikan oleh Abu Bakar pada Nurdin terkait pengajuan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu guna pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung Atas perbuatannya, Nurdin sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ‎
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan