Draft Sudah Final, Indonesia-Rusia Segera Miliki Kerja Sama MLA dan Ekstradisi

“Indonesia sendiri sudah menerima nota diplomatik pada 13 Maret 2019 lalu yang menyampaikan Kementerian Kehakiman Federasi Rusia mengusulkan penandatanganan perjanjian MLA dan ekstradisi dilakukan saat kunjungan resmi Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin ke Indonesia pada pertengahan kedua tahun 2019,” ujarnya.
Cahyo mengungkapkan penandatanganan MLA, ekstadisi dan best practice TSP merupakan peningkatan kerja sama antara Indonesia dan Rusia dalam segala bidang. Diketahui bersama hubungan bilateral Indonesia dengan Rusia sudah terjalin dengan baik ini terlihat dari banyaknya draft perjanjian yang telah didiskusikan khususnya dalam acara Working Group on Legal Basis Indonesia – Russia pada tanggal 12 Juli 2019 di mana Kementerian Luar Negeri Indonesia menjadi wakil Pemerintah Indonesia.
“Indonesia dan Rusia merupakan negara anggota G20, kerangka kerjasama hukum dalam bentuk perjanjian MLA dan Ekstradisi juga patut dilandaskan pada Prinsip Tingkat Tinggi G20 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik (G20 High-Level Principles on Mutual Legal Assistance) dan Prinsip Tingkat Tinggi G20 tentang Kerja Sama terkait Pencarian Orang untuk Korupsi dan Pengembalian Aset (G20 High Level Principles on Cooperation on Persons Sought for Corruption and Asset Recovery),” kata dia.
Dalam mempererat hubungan Indonesia - Rusia dalam bidang hukum, sambung Cahyo, pada kunjungan ke Rusia kali ini selain memfinalisasi kerjasama MLA dan ekstradisi juga akan dibahas pembicaraan perjanjian pemindahan narapidana antar negara atau Transfer of Sentenced Person (TSP). Pemindahan narapidana sendiri merupakan salah satu bentuk kerja sama internasional di bidang hukum yang direkomendasikan untuk dibentuk di setiap negara.