Draft Sudah Final, Indonesia-Rusia Segera Miliki Kerja Sama MLA dan Ekstradisi

  • Bagikan
“Betapa pentingnya perjanjian TSP ini. Dengan adanya TSP, sebuah negara dapat mengajukan permohonan agar warga negaranya yang dipidana di negara lain dapat dipindahkan ke negara asalnya,” jelasnya. Selain perjanjian kerja sama MLA, ekstradisi dan TSP, Kemenkumham Republik Indonesia dan Kementerian Kehakiman Federasi Rusia juga segera menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang hukum. Tujuan dari MoU ini supaya bisa menyediakan kerangka kerja hukum untuk kerja sama antara Indonesia dengan Rusia mengenai isu-isu yang berkaitan dengan pengembangan sistem hukum, lembaga dan perundang-undangan dengan cara yang saling menguntungkan bagi kedua pihak. “Beberapa poin MoU yakni pertukaran ahli hukum dari kedua negara, pertukaran informasi dalam perundang-undangan, penegakan hukum, literatur hukum dan lain sebagainya yang bisa menguntungkan bagi Indonesia dan Rusia,” ungkap Cahyo. Lebih jauh, Cahyo menambahkan hubungan bilateral Indonesia dan Rusia sudah terjalin dengan baik bahkan kedua belah pihak terus menerus berupaya untuk meningkatkan kerja sama dalam segala bidang termasuk dalam perjanjian MLA, ekstradisi dan TSP nanti. “Perjanjian MLA, ekstradisi dan TSP antara Indonesia dan Rusia diharapkan makin mempererat hubungan kedua negara. Di masa depan kerja sama dibidang lain antara Indonesia dan Rusia bisa bertambah,” ujarnya. Sebelumnya Indonesia sudah menandatangi kerjasama MLA dengan beberapa negara. Ada pun, perjanjian kerja sama MLA yang sudah ditandatangani Indonesia adalah dengan Swiss, Australia, Hong Kong, RRC, Korea Selatan, India, Uni Emirat Arab, Iran, dan negara yang tergabung dalam ASEAN. (rls)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan