Soal Kosongnya Kursi Wagub DKI Jakarta, Begini Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara

  • Bagikan
Ditanya mengenai ada tidaknya aturan dan sanksi kepada DPRD DKI Jakarta yang bisa dianggap lalai melaksanakan kewajiban mereka, Refly mengatakan tidak setiap kewajiban moral itu harus memiliki sanksi. “Tapi yang terbaik, kewajiban ya dilaksanakan. Salah satu kewajiban DPRD dalam hal ini adalah memilih salah satu dari dua calon yang diajukan gubernur, yang juga berasal dari ajuan parpol pengusung,” kata dia. Bagi Refly, bicara masalah politik sebaiknya memang tidak hanya bicara soal kepentingan, tapi juga moralitas politik. Sementara itu aktivis lingkungan hidup yang mengelola kedaulatan pangan dan air bagi warga Jakarta, Muhammad Rezza Shidqi, menilai DPRD DKI Jakarta saat ini terkesan tak acuh akan tanggung jawab mereka. Menurut dia, jika saja DPRD DKI punya rasa tanggung jawab moral kepada warga, bagaimana mungkin mereka dengan gampang melempar persoalan besar yakni urgensi memilih wakil gubernur, kepada penerus mereka di masa bakti 2019-2024? “Itu artinya, sudah tak menjalankan tugas dengan baik sebagai wakil rakyat, lalu dengan enteng bilang itu tugas DPRD 2019-24. Kita bilang apa kepada yang begitu?” kata Rezza, retoris. Lebih jauh panglima Laskar Krukut Luhur (Laskaru) itu menilai ada pembiaran terstruktur yang tak jelas apa tujuannya untuk membuat kursi wagub kosong selama mungkin. Padahal, kata dia, jelas-jelas itu berdampak pada menurunnya kinerja pelayanan publik yang dirasakan warga Jakarta. “Pak Sandiaga sudah meninggalkan beberapa program kerja yang bagus. Program itu wajar belum juga bisa berjalan karena wagubnya belum ada,” kata dia.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan