Ibu Muda dan Cantik Berhasil Menipu Rp2,5 Miliar Berakkhir di Polres

  • Bagikan

Hingga akhirnya polisi menyusun skenario untuk menangkap Djeni. Polisi menggandeng pengusaha rental yang telah menjadi korban untuk menjebaknya.

Dalam skenario itu polisi menjadi pengusaha rental mobil. “Kami sampaikan kepada Djeni, kalau mau tambah unit lagi ada nih,” kata Wahyudi.

Ternyata Djeni mengetahui bahwa dirinya sedang jadi incaran polisi. Karena itu dia selalu berpindah-pindah.

“Dia sempat tahu mau ditangkap, dia pindah-pindah terus. Pelaku ditangkap pada tempat yang kami tentukan di kawasan Cipinang," katanya.

Kini polisi menjerat Djeni dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah empat tahun penjara.(antara/jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan