“Mereka merupakan residivis kasus curas/begal juga,” pungkasnya.
Setelah peristiwa itu, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum. Sementara itu, pelaku JN sudah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (JPC)