Larangan Mudik, Tenaga Ahli Istana: Saya Kira Ikut Aturan Presiden Ya

  • Bagikan

“Kalau orang tuanya kritis kan mau nggak mau harus datang. Tapi mudik sebagai tradisi, mudik sebagai kebutuhan silaturahmi itu tidak diperbolehkan,” tegas Donny menandaskan.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono membolehkan warga mudik di tengah pandemi Covid-19. Istiono mengatakan, keputusan ini tidak berlaku bagi semua warga.

Hanya warga yang memiliki urgensi saja yang dibolehkan mudik. Warga yang akan mudik ini diharuskan menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.

Kategori urgensi yang dimaksud Korlantas ada beberapa hal. “Misalnya, keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukan surat nggak masalah (mudik). Cukup foto aja bener nggak keluarganya sakit,” kata Istiono dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).

Sementara itu, bagi pemudik yang tidak bisa menunjukan surat urgensi ini akan diberi tindakan tegas. Berupa memutar balikan mereka kembali ke rumah masng-masing. Sedangkan bagi masyarakat yang mudik dengan alasan tak memiliki pekerjaan, akan didata untuk menerima bantuan dari pemerintah.

“Lagi disisir masyarakat yang tak punya pekerjaan kemudian tak kebagian bansos gimana, di wilayah paling ujung termasuk Polri menyiapkan 25 ton beras di sana bagi masyarakat yang kelaparan. Polri akan proaktif memberikan bantuan ke masyarakat,” ucap Istiono.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Bangka Belitung itu menyampaikan, pengecekan di pos penyekatan terhadap kendaraan yang melintas akan diperketat. Hal ini guna mengantisipasi adanya pemudik yang bersembunyi di dalam truk maupun sejenisnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan